Citra Presisi Dipertaruhkan: Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Patumbak Terkait Langgengnya Judi Pak Kulit


DELI SERDANG – Slogan "Presisi" Polri kembali diuji di wilayah hukum Polsek Patumbak. Meski sudah puluhan kali menjadi sorotan media, aktivitas perjudian di warung milik pria yang akrab disapa Pak Kulit di Dusun I, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, justru semakin eksis dan dilakukan secara terang-terangan.



Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut bak pusat hiburan malam ilegal yang lengkap. Mulai dari judi Dadu Putar, Kopyok, permainan Kartu Leng, hingga deretan mesin Judi Tembak Ikan beroperasi secara masif seolah tak tersentuh hukum.



Ironisnya, setiap kali pemberitaan media mencuat ke permukaan, pihak Polsek Patumbak sigap turun ke lokasi. Namun, tindakan tersebut diduga kuat hanya sekadar "Grebek Ecek-Ecek" atau formalitas belaka untuk meredam kegaduhan publik.



Aneh tapi nyata, setiap kali petugas melakukan penggerebekan, lokasi yang biasanya hiruk-pikuk itu mendadak senyap. 


Besoknya, diduga pihak Polsek selalu mengeluarkan pernyataan klasik: "Tidak ditemukan aktivitas perjudian seperti yang diberitakan."


Hal ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah operasi yang dilakukan aparat kepolisian selalu berujung nihil, sementara warga sekitar melihat dengan mata kepala sendiri bahwa aktivitas haram itu kembali beroperasi hanya dalam hitungan jam setelah petugas pergi.



Kuat dugaan, langgengnya bisnis judi di warung Pak Kulit ini disebabkan oleh adanya "benteng" komunikasi yang kuat. Kabar yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa diduga Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, diduga memiliki hubungan yang sangat baik dengan Pak Kulit.


Kedekatan inilah yang disinyalir menjadi alasan mengapa penegakan hukum di lokasi tersebut terkesan tumpul. Informasi mengenai rencana penggerebekan diduga kerap bocor lebih awal, sehingga pemilik lokasi dapat "membersihkan" arena sebelum petugas tiba di tempat.



Masyarakat Menanti Ketegasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H & Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera Menindak & Merobohkan Lokasi tempat berjudi tersebut.


Ketidakberdayaan diduga Polsek Patumbak dalam memberantas judi di Dusun I Desa Patumbak ini mencoreng citra institusi kepolisian di Sumatera Utara.


Masyarakat kini mulai mempertanyakan kredibilitas aparat dalam menegakkan Pasal 303 KUHP.


Jika Polsek Patumbak dianggap tidak mampu atau "enggan" bertindak tegas, warga berharap Kapolrestabes Medan & Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk membongkar sindikat judi di warung Pak Kulit dan mengevaluasi kinerja pimpinan di Polsek Patumbak yang dinilai gagal memberikan rasa aman dan keadilan. 


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan, SH tidak bersedia membalas pesan konfirmasi WhatsApp yang dilayangkan wartawan, meskipun pesan tersebut terlihat sudah terkirim.


Padahal, sebagai pejabat publik, keduanya memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sikap bungkam ini sangat disayangkan karena : 


Menghambat Fungsi Kontrol Sosial : 


Menutup diri dari konfirmasi media mengesankan adanya hal yang ditutup-tutupi terkait aktivitas judi di warung Pak Kulit. 


Melukai Kepercayaan Publik : 


Di tengah upaya Kapolri membenahi citra kepolisian, sikap tidak responsif terhadap isu krusial seperti perjudian masif justru memperburuk persepsi masyarakat terhadap Polsek Patumbak.


Menguatkan Dugaan "Main Mata":


Tanpa adanya klarifikasi resmi, asumsi masyarakat mengenai adanya hubungan "istimewa" antara pihak Polsek dan pemilik lapak judi semakin sulit dibantah.


Seharusnya, Kapolsek maupun Kanit Reskrim memberikan penjelasan transparan mengenai kendala lapangan yang dihadapi, bukan justru membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian hukum. Jika di tingkat Polsek pintu informasi telah tertutup, maka sudah saatnya pimpinan Polri di tingkat Polres maupun Polda mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang enggan berkomunikasi dengan pilar keempat demokrasi. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama