MEDAN — Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sunggal kembali menjadi sorotan tajam. Menyusul dugaan kebocoran pesan konfirmasi jurnalis kepada terduga sindikat narkoba dan judi, pihak kepolisian akhirnya menggelar operasi penggerebekan. Namun, operasi tersebut menuai kritik keras karena dinilai sekadar formalitas belaka setelah petugas hanya mendapati lokasi dalam keadaan kosong.
Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Sunggal mengeluarkan laporan penindakan tertanggal 1 April. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Gultom S.H., M.H., beserta jajaran opsnal, dilaporkan turun melakukan penyelidikan pada pukul 01.00 WIB. Hasil dari operasi tersebut adalah nihil; polisi menyatakan tidak ada aktivitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tindakan memuncak pada pembongkaran serta pembakaran gubuk-gubuk kosong.
Indikasi Operasi Formalitas
Hasil nihil ini memicu reaksi kritis dari kalangan pers. Amri, salah seorang pimpinan redaksi media lokal yang turut mengawal kasus ini, menilai bahwa temuan lokasi yang tak berpenghuni sangat logis dan justru memperkuat dugaan bahwa rencana operasi telah bocor sebelumnya.
"Tindakan ini mencederai akal sehat publik. Sangat tidak rasional mengharapkan adanya aktivitas di TKP jika informasi konfirmasi jurnalis dan rencana penindakan sudah sampai ke tangan mafia terlebih dahulu. Wajar jika lokasi tersebut kosong; para pelaku telah diberi ruang waktu untuk melarikan diri," ujar Amri.
Lebih lanjut, ia menilai langkah kepolisian membakar gubuk kosong tersebut terkesan sebagai upaya damage control untuk sekadar menggugurkan kewajiban administratif di hadapan pimpinan Polrestabes Medan, setelah isu kebocoran informasi ini viral di tengah masyarakat.
Kejanggalan Target Lokasi Operasi
Sorotan tidak berhenti pada hasil yang nihil. Terdapat kejanggalan fatal terkait titik lokasi penggerebekan yang tertuang dalam laporan kepolisian.
Temuan investigasi awal awak media secara spesifik merujuk pada sarang narkoba dan judi tembak ikan milik sindikat 'Ipen' dan 'Aston/Ardi' yang berlokasi di Jalan Abadi, Kampung Banjar, Kecamatan Sunggal (tepatnya di seberang pabrik PT Wika Beton). Namun, secara mengejutkan, laporan penggerebekan Polsek Sunggal justru menunjukkan bahwa operasi dilakukan di lokasi yang sama sekali berbeda, yakni di Jl. Binjai Km 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Perbedaan fundamental pada titik lokasi ini memunculkan pertanyaan besar. Publik berhak mempertanyakan apakah ada unsur kesengajaan mengalihkan sasaran operasi untuk melindungi lokasi utama di Kampung Banjar, atau murni ketidakprofesionalan aparatur di lapangan," tegas Amri.
Desakan Evaluasi Propam Polda Sumut
Rangkaian kejanggalan mulai dari lambannya penindakan, dugaan kebocoran informasi, hingga salah sasaran lokasi operasi, memperkuat indikasi adanya kongkalikong di internal penegak hukum setempat.
Menyikapi hal ini, elemen masyarakat dan kalangan jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara serta Kabid Propam Polda Sumut untuk segera turun tangan. Propam dituntut untuk memanggil dan memeriksa Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom.
Pemeriksaan ini krusial untuk mengusut dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan), pelanggaran kode etik terkait pembocoran informasi aduan, serta motif di balik pengalihan lokasi operasi. Publik Sumatera Utara menuntut pembuktian nyata dari institusi Polri dalam memberantas sindikat kejahatan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektualnya, bukan sekadar sandiwara penindakan di lokasi kosong. (Tim)
