Deli Serdang – Praktek Perjudian sabung ayam skala besar di Kampung Tempel, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan.
Gelanggang judi Sabung Ayam yang diduga kuat dikelola oleh sosok berinisial UT (Utok Tarigan) ini beroperasi bebas seolah kebal hukum, meski lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan.
Berdasarkan investigasi dan Laporan warga di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung secara rutin dengan omzet mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kerumunan massa dan kendaraan yang keluar-masuk lokasi menjadi pemandangan harian yang kontras dengan ketenangan pemukiman warga.
Perjudian ini bukan lagi rahasia umum. Aktivitas dilakukan secara terbuka, memicu dugaan adanya "pembiaran" atau koordinasi sistematis dengan oknum tertentu.
Keberadaan gelanggang ini memicu peningkatan angka kriminalitas jalanan dan merusak moral generasi muda di sekitar Kecamatan Patumbak.
Warga merasa laporan-laporan sebelumnya hanya berakhir di atas kertas tanpa ada tindakan penggerebekan yang tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Kami heran, kenapa lapak Utok Tarigan ini seperti tidak tersentuh. Padahal lokasinya jelas, orangnya jelas. Apakah hukum di Sumatera Utara memang tumpul jika berhadapan dengan bandar judi?" ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan tidak hanya mengandalkan personil di tingkat bawah. Publik menuntut tindakan nyata berupa penutupan permanen dan penangkapan penyelenggara guna membersihkan citra Polri dari tudingan miring terkait perlindungan praktik perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Kampung Tempel dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian—sesuai instruksi Kapolri—kini sedang diuji di tanah Patumbak.
Terpisah saat di konfirmasi Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora S.H, melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6040-xxx Senin, 26/01/2026 Sampai berita ini terbit tidak membalas Pesan Whatsapp.
Lalu kita Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan, S.H melalui pesan whatsapp ke nomor +62 812-6333-xxxx, Senin, 26/01/2026 sampai berita ini terbit juga tidak bersedia membalas pesan Whatsapp. (Tim)

Posting Komentar