Sumatera Utara, Tersebar di Media Sosial Facebook Judi Sabung Ayam berkedok Undangan Kontes Ayam dengan Nilai Taruhan dimulai dari Rp. 20.000.000., sampai dengan Rp. 100.000.000., di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Minggu 16/11/2025 akan diselenggarakan event besar-besaran tentang perjudian sabung ayam.
Bahkan dikatakan Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy F tidak tanggung-tanggung, tertera jelas dalam pamflet undangan perjudian sabung ayam event bernilai taruhan minim 20 juta rupiah sampai 100 juta rupiah.
Kaget juga ada judi berkelas sambung ayam dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan Polda Sumatera Utara pun tak mengetahuinya akan adanya gelaran sabung ayam di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan itu. “Kata Sekretaris DPC GWI.
Kabarnya, lanjut Sekretaris DPC GWI Deli Serdang ini, event tersebut mampu mengundang berbagai penjudi dari berbagai luar daerah, diantaranya penjudi dari Medan, Deli Serdang, dan dari Asahan sendiri & masih banyak yang lainya yang sengaja datang ke Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hanya untuk mengikuti ajang event besar-besaran ini.
“Ini sangat bertolak belakang dengan intruksi Kapolri, yang sudah sangat jelas memerintahkan Polda jajaran untuk memberantas dan membasmi segala penyakit masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana judi. “Jelas Alfindy F
Untuk itu dia meminta Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan jajarannya untuk menindaktegas dan melakukan penyetopan bahkan memproses panitia dan para pelaku judi sambung ayam di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan tersebut. “Tegasnya.
Hal itu menurut Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang dengan Daerah Asri dan Kabupaten Santri yang penuh dengan hasil alamnya malah dijadikan dikotori dengan surga dan kontes terbesar dalam sejarah perjudian sabung ayam, bahkan terkesan dilegalkan hingga berani memasang undangan pamflet secara terang-terangan melalui media Sosial Facebook.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 855-9001-xxx sampai berita ini terbit belum membalas pesan Whatsapp.
Lalu kita Konfirmasi juga Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-1102-xxxx, sampai berita ini terbit juga belum membalas pesan Whatsapp.
Dan kita Konfirmasi juga Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Ricko Taruna Mauruh melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-4493-xxxx, sampai berita ini terbit juga belum membalas pesan Whatsapp.
Sampai berita ini terbit kami masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, dan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara agar Judi Sabung Ayam tersebut ditindak. (Tim)
