DPO Edy Suranta Gurusinga Als Godol, Terpidana Dalam Perkara Yang Ditangani Jaksa Korban Pembacokan (Jhon Wesli Sinaga) Berhasil Di Eksekusi Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan Dan Tim TNI AD



Medan - Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga Als.Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD. 


Sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana Edy Suranta Gurusinga Als Godol, yang menjadi Terpidana setelah terbukti kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali namun terpidana tidak mematuhi prosedur dan keputusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.


Atas mangkirnya penipu setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga Als. Godol masuk dalam Daftar Pencarian aorang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga terlaksana Rapat Pengamanan dalam Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.


Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 13.30 terpidana Edy Suranta Gurusinga Als. Godol yang berada di wilayah Tempat Permandian Alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan untuk selanjutnya dieksekusi. sempat terjadi penandatanganan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana Edy Suranta Gurusinga Als Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan. pada pukul 16.30 WIB Terpidana Edy Suranta Gurusuinga Als. Godol sampai di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH


Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor eksekusi pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga Als. Godol.

Lebih baru Lebih lama